on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi Bank
Also known as: PP 28/1999 · PP No. 28 Tahun 1999 · PP Nomor 28 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 ini bertujuan untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas. Peraturan ini mengatur secara khusus mengenai Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank. Dalam peraturan ini, Bank didefinisikan sebagai Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Merger adalah penggabungan dua atau lebih bank dengan mempertahankan salah satu bank, sedangkan Konsolidasi adalah penggabungan dengan mendirikan bank baru. Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian bank. Proses Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi dapat dilakukan atas inisiatif bank, permintaan Bank Indonesia, atau badan khusus. Izin dari Bank Indonesia diperlukan sebelum pelaksanaan. Hak pemegang saham minoritas dilindungi, dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham diperlukan. Persyaratan lain termasuk rasio kecukupan modal dan persetujuan dari otoritas terkait.