For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang Pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 75/PMK.05/2018 · PMK No. 75/PMK.05/2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 Agustus 2018Publication Date:16 Juli 2018
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang Pada Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Agustus 2018
Publication Date16 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan kebutuhan dan usulan dari Menteri Kesehatan. Ketentuan substansial mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi seleksi penerimaan mahasiswa baru, dana pengembangan pendidikan, sumbangan penyelenggaraan pendidikan, uang kuliah tunggal, praktek kerja, dan layanan akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik mencakup tarif perpustakaan, asrama, penelitian dan pengabdian masyarakat, klinik, laboratorium terpadu, bengkel kerja kesehatan lingkungan, serta penggunaan lahan, ruangan, dan gedung. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif khusus hingga 0% untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria seperti prestasi dan kondisi ekonomi.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)