Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 dengan peraturan perundang-undangan saat ini. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah Gubernur, yang dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
- Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- Proses penyusunan APBD meliputi penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD.
- Pengaturan mengenai pelaksanaan APBD, penatausahaan keuangan daerah, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
- Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD.
- Pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah.
- Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, serta penyelesaian kerugian daerah.
- Pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.