For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 5/2007 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 5 Tahun 2007 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2007Publication Date:5 Juni 2007
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date07 Juni 2007
Publication Date05 Juni 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 dengan peraturan perundang-undangan saat ini. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Ketentuan substansial mencakup: - Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah Gubernur, yang dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. - Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. - Proses penyusunan APBD meliputi penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. - Pengaturan mengenai pelaksanaan APBD, penatausahaan keuangan daerah, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. - Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD. - Pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah. - Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, serta penyelesaian kerugian daerah. - Pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

1. Semua Peraturan Daerah, Keputusan Gubernur dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)