on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 04 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sendawar
Also known as: Perda Kabupaten Kutai Barat 04/2023 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 04 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 04 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Sendawar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi Perumdam dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Peraturan ini juga diperlukan karena adanya perubahan nomenklatur mengenai bentuk dan pengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tujuan didirikannya Perumdam Tirta Sendawar adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum yang bermutu, dan memperoleh laba. Kegiatan usaha Perumdam meliputi pengelolaan dan pendistribusian air minum yang memenuhi standar kesehatan. Ruang lingkup pelayanan mencakup semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan air minum dan non-air yang mendukung pendistribusian air minum. Wilayah usaha Perumdam meliputi seluruh wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Peraturan ini mengatur mengenai modal dasar Perumdam, yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lain yang sah. Organ Perumdam terdiri atas Kepala Daerah sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing organ tersebut.
Selain itu, diatur pula mengenai kepegawaian, tahun buku perusahaan, penyusunan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran (RKA), mekanisme penyampaian rencana bisnis dan RKA, perubahan rencana bisnis dan/atau RKA, pelaporan Dewan Pengawas dan Direksi, penggunaan laba, kerjasama, pinjaman, pengadaan barang dan jasa, asosiasi, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembubaran, peran serta masyarakat, tarif, serta pembinaan dan pengawasan.