For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1955

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 7/1955 · UU No. 7 Tahun 1955 · UU Nomor 7 Tahun 1955

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 1955Publication Date:29 Maret 1955
Militer & PertahananHukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Undang-Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Juni 1955
Publication Date29 Maret 1955
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 6 Tahun 1950 tentang pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 sebagai undang-undang, yang mencabut kembali Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1950 tentang pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota. Hal ini dilakukan karena pembentukan jabatan tersebut tidak lagi diperlukan dan untuk mengalihkan kekuasaan kepada instansi sipil dan militer yang relevan.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pencabutan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota dan pengalihan kekuasaan serta kewajiban yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur Militer kepada instansi sipil dan militer. Kekuasaan dan kewajiban yang bersifat sipil diserahkan kepada instansi sipil, sedangkan yang bersifat militer diserahkan kepada instansi militer yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan. Peraturan dan instruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur Militer tetap berlaku sampai diubah oleh instansi yang berwenang.

1. Peraturan-peraturan dan instruksi-instruksi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Militer Ibu Kota tetap berlaku sampai diubah, ditambah, atau dicabut oleh instansi yang berhak.

(-)