For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 55 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Arsip Vital di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Also known as: Permen LHK 55/2019 · Permen LHK No. 55 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 55 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2019Publication Date:30 September 2019
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePengelolaan Arsip Vital di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date14 Oktober 2019
Publication Date30 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Unit Kerja dalam mengelola Arsip Vital, mewujudkan pengelolaan Arsip Vital yang andal, menjamin keselamatan dan keamanan Arsip Vital, mendukung penyelenggaraan administrasi Kementerian, mendukung layanan publik, dan meningkatkan mutu pengelolaan Arsip Dinamis Kementerian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Identifikasi Arsip Vital: Dilakukan melalui analisis substansi Arsip, analisis organisasi, analisis hukum, dan analisis risiko. Hasil identifikasi dituangkan dalam Daftar Jenis Arsip Vital yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
  2. Penataan Arsip Vital: Meliputi verifikasi, pemeriksaan, penyusunan Daftar Arsip Vital, tunjuk silang, pelabelan, dan penempatan Arsip.
  3. Pelindungan dan Pengamanan Arsip Vital: Dilakukan melalui metode duplikasi (copy back up), pemencaran (dispersal), dan penyimpanan khusus (vaulting). Pengamanan meliputi pengamanan fisik Arsip Vital serta pengamanan informasi dan layanan penggunaan Arsip Vital.
  4. Penyelamatan dan Pemulihan Arsip Vital: Dilakukan untuk menjaga Arsip dari kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam, faktor manusia, atau faktor alam. Penyelamatan Arsip Vital dilaksanakan berdasarkan tingkatan luasan dampak kerusakan dan dilakukan dengan prosedur evakuasi, identifikasi, dan pemulihan kondisi.

(-)

(-)