For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan

Also known as: PP 10/2002 · PP No. 10 Tahun 2002 · PP Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:17 April 2002Publication Date:17 April 2002
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 April 2002
Publication Date17 April 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2003 Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup.

  1. Penambahan Ketentuan Baru

Peraturan ini menetapkan ketentuan baru mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pengujian di laboratorium lingkungan pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup. Rincian jenis layanan dan tarif per sampel ditetapkan secara spesifik dalam Lampiran peraturan ini, yang mencakup ratusan parameter uji untuk berbagai matriks lingkungan seperti udara, air, limbah, dan kebisingan.

  1. Penambahan Hak dan Kewajiban Para Pihak

Peraturan ini menetapkan kewajiban baru bagi Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk menyetorkan seluruh PNBP yang diterima dari jasa pengujian laboratorium langsung ke Kas Negara.

Tidak Ada

Tidak Ada