on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan
Also known as: PP 10/2002 · PP No. 10 Tahun 2002 · PP Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan ini telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2003 Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Peraturan ini menetapkan ketentuan baru mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pengujian di laboratorium lingkungan pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup. Rincian jenis layanan dan tarif per sampel ditetapkan secara spesifik dalam Lampiran peraturan ini, yang mencakup ratusan parameter uji untuk berbagai matriks lingkungan seperti udara, air, limbah, dan kebisingan.
Peraturan ini menetapkan kewajiban baru bagi Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk menyetorkan seluruh PNBP yang diterima dari jasa pengujian laboratorium langsung ke Kas Negara.
Tidak Ada
Tidak Ada