For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kepada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 15/2011 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2011Publication Date:14 Desember 2011
Investasi & Penanaman ModalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kepada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date14 Desember 2011
Publication Date14 Desember 2011
Place of EnactmentKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru kepada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan (Bank Kalsel).

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan asli daerah. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip yang berorientasi pada keuntungan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalsel sebesar Rp.2.000.000.000,00 untuk Tahun Anggaran 2010, Rp.3.000.000.000,00 untuk Tahun Anggaran 2011, dan Rp.3.000.000.000,00 untuk Tahun Anggaran 2012. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal menjadi Rp. 8.000.000.000,-. Bank Kalsel wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah. Bupati dapat membentuk Tim untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal ini. Deviden dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetor ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD.

(-)

(-)