For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek

Also known as: UU 14/1997 · UU No. 14 Tahun 1997 · UU Nomor 14 Tahun 1997

Status:
Inactive
Effective Date:7 Mei 1997Publication Date:7 Mei 1997
Perdagangan Dalam NegeriPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporGeneral Corporate

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Mei 1997
Publication Date07 Mei 1997
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang Merek, sejalan dengan perkembangan ekonomi dan partisipasi Indonesia dalam perjanjian internasional seperti TRIPs. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim perdagangan dan investasi yang lebih baik.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur perubahan dalam pendaftaran merek, termasuk penolakan pendaftaran yang menyerupai merek terkenal, dan memungkinkan pendaftaran untuk lebih dari satu kelas barang/jasa. Penghapusan merek dapat dilakukan jika tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut. Perlindungan juga diberikan terhadap indikasi geografis dan asal. Sanksi pidana diperjelas untuk pelanggaran merek.

(-)

  • 1. Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.
  • 2. Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.