Peraturan Daerah Kota Dumai ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Dumai. Perangkat Daerah Kota Dumai terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Tipe A), Dinas Kesehatan (Tipe A), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Tipe B), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Tipe C), Dinas Sosial (Tipe C), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tipe A), Dinas Lingkungan Hidup (Tipe A), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Tipe A), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Tipe B), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Tipe A), Dinas Perdagangan (Tipe B), Dinas Perhubungan (Tipe A), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Tipe A), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Tipe B), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Tipe C), Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Tipe B), Dinas Perikanan (Tipe C), Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Tipe B), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe B). Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Tipe A), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Tipe A), Badan Pendapatan Daerah (Tipe A), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (Tipe C), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Pada Dinas dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Walikota dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota.