For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai

Also known as: Perda Kota Dumai 12/2016 · Perda Kota Dumai No. 12 Tahun 2016 · Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2016Publication Date:1 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai
LocationPemerintah Kota Dumai
Effective Date01 Desember 2016
Publication Date01 Desember 2016
Place of EnactmentDumai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 2. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Dumai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Dumai No 3 Tahun 2011 tentang Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. 3. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. 4. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan. 5. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Dumai.

Peraturan Daerah Kota Dumai ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Dumai. Perangkat Daerah Kota Dumai terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Tipe A), Dinas Kesehatan (Tipe A), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Tipe B), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Tipe C), Dinas Sosial (Tipe C), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tipe A), Dinas Lingkungan Hidup (Tipe A), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Tipe A), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Tipe B), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Tipe A), Dinas Perdagangan (Tipe B), Dinas Perhubungan (Tipe A), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Tipe A), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Tipe B), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Tipe C), Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Tipe B), Dinas Perikanan (Tipe C), Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Tipe B), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe B). Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Tipe A), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Tipe A), Badan Pendapatan Daerah (Tipe A), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (Tipe C), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Pada Dinas dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Walikota dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya Pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pengisian jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan pada akhir bulan Desember 2016. 4. Unit Pelaksana Teknis yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan UPT yang baru. 5. Kepala Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab kepada kepala perangkat daerah pelaksana urusan pemerintah terkait. 6. Kelembagaan Rumah Sakit Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan Peraturan Walikota tentang Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan Peraturan Presiden tentang kelembagaan Rumah Sakit Daerah. 7. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peralihan Pasal 121 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 8. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dilaksanakan mulai Tahun 2017.

(-)