on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2016
Also known as: Permen KKP 37/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 37/PERMEN-KP/2015
Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kelautan dan perikanan tahun 2016. DAK ini ditujukan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang kelautan dan perikanan yang bersifat investasi jangka menengah di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Latar Belakang dan Tujuan:
Ketentuan Substansial: