Peraturan Daerah ini membentuk Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Staf Ahli di Kota Pasuruan. Sekretariat Daerah bertugas membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah serta lembaga teknis daerah, dengan fungsi utama meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, koordinasi pelaksanaan tugas dinas dan lembaga teknis, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi pemerintahan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Staf Ahli Walikota, yang berjumlah maksimal 5 orang, bertugas memberikan keahlian di bidang hukum dan politik, pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan sumber daya manusia, serta ekonomi dan keuangan, dengan tugas dan fungsi yang ditetapkan oleh Walikota.