on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Also known as: Permenhan 52/2016 · Permenhan No. 52 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 52 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik di Lingkungan Kementerian Pertahanan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan arah penanganan pengaduan publik di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan pengaduan publik dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, koordinasi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, obyektivitas, proporsionalitas, dan kerahasiaan. Pengaduan publik dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung, dan dikelompokkan menjadi pengaduan berkadar pengawasan dan tidak berkadar pengawasan. Pelaksanaan pengelolaan pengaduan publik meliputi pencatatan, penelaahan, penyaluran, tindak lanjut, pelaporan, dan pengarsipan. Kepala satuan kerja bertanggung jawab atas pelaksanaan pengelolaan pengaduan publik, yang dapat didelegasikan kepada pejabat struktural setingkat Eselon II. Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan melakukan pemantauan lebih lanjut terhadap pengelolaan pengaduan publik.