For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Baja Batangan

Also known as: Permenperin 41/2024 · Permenperin No. 41 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 41 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2024Publication Date:7 Oktober 2024
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeStandar Industri Hijau Untuk Industri Baja Batangan
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date17 Oktober 2024
Publication Date07 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Baja Batangan dengan tujuan mewujudkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya serta menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan hidup. SIH digunakan sebagai pedoman bagi Perusahaan Industri untuk menerapkan Industri Hijau dalam proses produksi baja batangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. SIH meliputi berbagai jenis industri baja batangan, seperti industri billet, bloom, beam blank, baja profil (H-beam, wide flange-beam, siku, kanal U, welded beam), dan pipa baja (electric resistance welding otomotif/nonotomotif, spiral/longitudinal submerged arc welding).
  2. SIH terdiri atas ruang lingkup, acuan, definisi, singkatan istilah, persyaratan teknis, persyaratan manajemen, dan bagan alir. Persyaratan teknis mencakup aspek bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, pengelolaan limbah, dan emisi gas rumah kaca. Persyaratan manajemen mencakup kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, audit internal dan tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan.
  3. Perusahaan Industri dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menteri dapat melakukan pengkajian terhadap SIH sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, isu lingkungan, dan/atau kebijakan pemerintah.

(-)

(-)