For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 13/2011 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2011Publication Date:20 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date20 Januari 2011
Publication Date20 Januari 2011
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan Daerah yang mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Mukomuko.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan mewujudkan kemandirian daerah, serta adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setiap jenis pajak diatur mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak, pembayaran, penagihan, pembetulan, pembatalan, pengajuan keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat pembuat akta tanah/notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara, yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa denda.