For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kartu Sehat dan Pintar

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 3/2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2015Publication Date:2 Januari 2015
Pelayanan KesehatanSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKartu Sehat dan Pintar
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date05 Januari 2015
Publication Date02 Januari 2015
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kartu Sehat dan Pintar (KASPIN) di Kabupaten Tanah Bumbu. Tujuan dari pemberian KASPIN adalah untuk memberikan bantuan biaya kesehatan dan pendidikan kepada penduduk miskin, dengan maksud meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas sumber daya manusia sebagai bagian dari upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Kartu Pintar memberikan hak layanan pendidikan dan kesehatan gratis, sementara Kartu Sehat hanya memberikan layanan kesehatan gratis. Layanan kesehatan yang diberikan meliputi pelayanan di puskesmas, puskesmas pembantu, puskesmas keliling, pos kesehatan desa, Rumah Sakit Umum Daerah, dan rumah sakit provinsi yang bekerja sama. Layanan pendidikan berupa beasiswa bagi penduduk miskin yang menempuh pendidikan formal maupun kesetaraan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta bagi penduduk putus sekolah yang kembali menempuh pendidikan. Pembayaran tagihan Kaspin bidang kesehatan dilakukan berdasarkan klaim yang diajukan dan telah diverifikasi, termasuk biaya transportasi rujukan, uang harian petugas pendamping, dan uang harian keluarga pendamping. Beasiswa bidang pendidikan diberikan selama penerima aktif menempuh pendidikan dan tidak melebihi batas waktu normal masa belajar, dengan kewajiban mentaati tata tertib sekolah/kelompok belajar. Beasiswa dihentikan jika penerima telah tamat, berhenti, atau diberhentikan.

(-)

(-)