For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 39 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pengecualian Terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Dari Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Keppres 39/1999 · Keppres No. 39 Tahun 1999 · Keppres Nomor 39 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:17 Mei 1999Publication Date:17 Mei 1999
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengecualian Terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Dari Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Mei 1999
Publication Date17 Mei 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1999 ini bertujuan untuk mengecualikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api dari pengalihan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara. Hal ini dilakukan karena PT Kereta Api dianggap memenuhi jenis dan kriteria tertentu yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1999, serta memiliki peran vital dalam penyelenggaraan angkutan kereta api yang penting bagi masyarakat. Menteri Keuangan tetap bertindak sebagai RUPS dan dapat memberikan kuasa kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan untuk mewakili dalam RUPS PT Kereta Api.

(-)

(-)