Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, dan berperadaban, serta meningkatkan pemahaman terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tugas dan Wewenang: Pemerintah Desa/Kelurahan bertugas melaksanakan Pemajuan Kebudayaan Melayu di tingkat desa/kelurahan, mendorong kesadaran masyarakat, melakukan kerjasama, dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pemerintah Desa berwenang merumuskan pendanaan melalui APBDes dan mengajukan kawasan sebagai desa adat. Pemerintah Kelurahan berwenang mengusulkan pendanaan melalui Kecamatan.
- Pemajuan Kebudayaan Melayu: Dilaksanakan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan, berpedoman pada Pokok Pikiran Kebudayaan Melayu, Strategi Kebudayaan, dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan. Pemerintah Daerah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Melayu dengan melibatkan masyarakat dan ahli.
- Objek Pemajuan Kebudayaan Melayu: Meliputi Tradisi Lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritus, Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Seni, Bahasa, Permainan Rakyat, dan Olahraga Tradisional. Setiap objek diatur secara rinci mengenai upaya pemajuan, pelestarian, dan pengembangan.
- Pelindungan Kebudayaan: Melalui inventarisasi (pencatatan, penetapan, pemutakhiran data), pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan (revitalisasi, repatriasi, restorasi), dan publikasi.
- Pemanfaatan Kebudayaan: Untuk membangun karakter bangsa, meningkatkan ketahanan budaya, kesejahteraan masyarakat, dan peran aktif dalam hubungan nasional dan internasional.
- Sumber Daya Manusia Kebudayaan: Pemerintah Daerah meningkatkan kualitas melalui pendidikan dan pelatihan, serta rekrutmen tenaga ahli.
- Pembelajaran Mulok BMR: Sekolah/madrasah mengajarkan Mata Pelajaran Mulok BMR dengan kurikulum disusun oleh Pemerintah Daerah bekerjasama dengan LAMR Daerah.
- Pendanaan: Dianggarkan dari APBD, APBN, APBD Provinsi, APBDes, masyarakat, dan sumber lain yang sah.
- Penghargaan: Pemerintah Daerah dan LAMR memberikan penghargaan kepada pihak yang berprestasi dalam Pemajuan Kebudayaan Melayu.
- Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan untuk meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan Melayu, dan pranata Kebudayaan Melayu.
- Pengawasan: Bupati melakukan pengawasan dan pengendalian.