Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 ini mengatur tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu, termasuk pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam menangani dugaan pelanggaran administratif yang dapat mempengaruhi integritas dan hasil pemilihan umum.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 465 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengamanatkan Bawaslu untuk menetapkan peraturan mengenai penyelesaian pelanggaran administratif pemilu. Tujuannya adalah untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu.
Ketentuan Substansial:
- Wewenang: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN memiliki wewenang untuk menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan pelanggaran administratif pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran. Bawaslu memiliki wewenang untuk menangani pelanggaran administratif pemilu TSM terhadap calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan Pasangan Calon.
- Majelis Pemeriksa: Pembentukan majelis pemeriksa dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Majelis ini bertugas untuk memeriksa, mengadili, mengkaji, dan memutus dugaan pelanggaran administratif pemilu dan pelanggaran administratif pemilu TSM.
- Objek Pelanggaran: Objek pelanggaran administratif pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Objek Pelanggaran Administratif Pemilu TSM terdiri atas pelanggaran administrasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, dan/atau perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
- Pelapor dan Terlapor: Pelapor dapat berasal dari Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan/atau Pemantau Pemilu. Terlapor dapat berupa calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Pasangan Calon, tim kampanye, dan/atau penyelenggara Pemilu.
- Bukti: Majelis pemeriksa memutus Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, surat atau tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan Pelapor atau keterangan terlapor dalam sidang pemeriksaan, dan/atau keterangan ahli.