Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kubu Raya untuk periode 2016-2036. RTRW bertujuan mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan, dengan fokus pada sektor pertanian dan perikanan, pengembangan wilayah pesisir dan perkotaan, serta sinergi dengan agroindustri, perdagangan, jasa, dan budaya. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan pusat kegiatan dan kawasan strategis, pengembangan pertanian berbasis agrobisnis dan perikanan, penataan kawasan perkotaan, pengembangan perdagangan dan jasa berbasis kearifan lokal, pengembangan pariwisata terintegrasi, peningkatan keterpaduan kegiatan budidaya, pemeliharaan fungsi lingkungan hidup, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan sistem pusat pertumbuhan, peningkatan aksesibilitas, pengembangan pusat pertumbuhan baru, peningkatan jangkauan prasarana, pengembangan transportasi air, peningkatan kualitas jaringan sumber daya air, peningkatan jangkauan kelistrikan, pengembangan energi alternatif, dan pengembangan prasarana telekomunikasi. Rencana struktur ruang wilayah meliputi sistem pusat kegiatan, sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, laut, dan udara), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan). Rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan perlindungan, kawasan suaka alam, kawasan rawan bencana) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, permukiman, industri, pariwisata). Kawasan strategis terdiri atas kawasan strategis provinsi (kawasan metropolitan Pontianak) dan kawasan strategis kabupaten (pertumbuhan ekonomi dan fungsi lingkungan hidup). Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.