For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016 - 2036

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 7/2016 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 November 2016Publication Date:28 November 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016 - 2036
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date29 November 2016
Publication Date28 November 2016
Place of EnactmentSungai Raya

Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 98 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kubu Raya untuk periode 2016-2036. RTRW bertujuan mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan, dengan fokus pada sektor pertanian dan perikanan, pengembangan wilayah pesisir dan perkotaan, serta sinergi dengan agroindustri, perdagangan, jasa, dan budaya. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan pusat kegiatan dan kawasan strategis, pengembangan pertanian berbasis agrobisnis dan perikanan, penataan kawasan perkotaan, pengembangan perdagangan dan jasa berbasis kearifan lokal, pengembangan pariwisata terintegrasi, peningkatan keterpaduan kegiatan budidaya, pemeliharaan fungsi lingkungan hidup, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan sistem pusat pertumbuhan, peningkatan aksesibilitas, pengembangan pusat pertumbuhan baru, peningkatan jangkauan prasarana, pengembangan transportasi air, peningkatan kualitas jaringan sumber daya air, peningkatan jangkauan kelistrikan, pengembangan energi alternatif, dan pengembangan prasarana telekomunikasi. Rencana struktur ruang wilayah meliputi sistem pusat kegiatan, sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, laut, dan udara), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan). Rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan perlindungan, kawasan suaka alam, kawasan rawan bencana) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, permukiman, industri, pariwisata). Kawasan strategis terdiri atas kawasan strategis provinsi (kawasan metropolitan Pontianak) dan kawasan strategis kabupaten (pertumbuhan ekonomi dan fungsi lingkungan hidup). Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini: 1. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa izin. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan tetapi bertentangan dengan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. bagi pemegang izin yang belum melaksanakan pembangunan, izin tersebut harus disesuaikan dengan fungsi kawasan; dan b. bagi pemegang izin yang sudah melaksanakan pembangunan, disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan. 3. Kawasan lindung yang didalamnya telah dilakukan kegiatan budi daya secara bertahap dikembalikan fungsinya sebagai kawasan lindung; dan 4. Perubahan status dan/atau fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Arahan sanksi: 1. Pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, izin pemanfaatan ruang, persyaratan izin, menghalangi akses umum, atau diperoleh dengan prosedur tidak benar dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan/pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 65 diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.