on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 4/2016 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. RPJMD menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 tahun ke depan, yaitu sejak Tahun 2016 sampai Tahun 2021, dengan tujuan memberikan pedoman yang terarah dan terukur bagi perencanaan operasional, mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan, mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis, serta mewujudkan keterkaitan dan konsistensi pembangunan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pengendalian dan evaluasi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur tentang pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, serta perubahan RPJMD yang dapat dilakukan apabila terjadi kondisi tertentu seperti hasil pengendalian dan evaluasi yang tidak sesuai, perubahan mendasar, atau kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan nasional.