on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Also known as: Permen PPPA 4/2019 · Permen PPPA No. 4 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini mengatur tentang Kode Etik Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan dari Kode Etik Pegawai adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, dan meningkatkan kinerja Pegawai. Pegawai yang dimaksud meliputi pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pegawai pemerintah non pegawai negeri, dan penyelenggara negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: