Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2003 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait pemerintahan desa, susunan perangkat desa, dan penataan kembali jabatan-jabatan dalam pemerintahan desa.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa dan untuk menciptakan iklim demokratis yang mencerminkan kehendak dan aspirasi masyarakat. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketentuan substansial yang diubah antara lain:
1. Pasal 1, yang mengubah definisi beberapa istilah seperti 'Daerah', 'Bupati', 'Camat', 'Desa', 'Pemerintahan Desa', 'Pemerintah Desa', 'Kepala Desa', 'Perangkat Desa', 'BPD', 'Peraturan Desa', 'Keputusan Kepala Desa', 'Dusun', dan 'Tugas Pembantuan'.
2. Pasal 3, yang mengubah susunan perangkat desa, termasuk unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur wilayah. Unsur pelaksana minimal terdiri dari Urusan Pemerintahan dan Urusan Kesejahteraan Rakyat. Jumlah staf Sekretariat Desa, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat desa serta kemampuan desa setempat.
3. Pasal 10, yang mengatur bahwa Kepala Desa harus menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu 6 bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.