For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 13/2008 · Perda Kabupaten Batanghari No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 November 2008Publication Date:24 November 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date24 November 2008
Publication Date24 November 2008
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Dibidang Industri dan Perdagangan.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Dibidang Industri dan Perdagangan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan telah dibatalkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 2007. Alasan pembatalan tersebut adalah karena izin usaha industri (IUI) dan tanda daftar industri (TDI) masih beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, surat izin usaha perdagangan (SIUP) berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya, dan pengenaan retribusi dilakukan tidak hanya sekali untuk masa berlakunya izin.

(-)

(-)