on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Also known as: Perda Kota Payakumbuh 3/2023 · Perda Kota Payakumbuh No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2023 bertujuan untuk mencegah pertumbuhan perumahan dan permukiman kumuh baru, meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh agar menjadi kawasan yang sehat, aman, serasi, dan teratur, serta mempertahankan kualitas perumahan dan permukiman yang sudah ada. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan upaya tersebut.
Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian bermukim, yang menjamin hak setiap masyarakat untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki tempat tinggal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Upaya ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk pencegahan terhadap ketidakteraturan dan kepadatan bangunan, ketidaklengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum, penurunan kualitas rumah dan permukiman, serta pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pemerintah Daerah menyusun rencana pencegahan yang terkoordinasi dengan perangkat daerah terkait.
Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap kesesuaian perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan perumahan dan permukiman. Pemerintah Daerah juga melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi untuk meningkatkan kapasitas dan kesadaran masyarakat dalam pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh.