For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan InovasiNasional Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga Nuklir

Also known as: Peraturan BRIN 15/2023 · Peraturan BRIN No. 15 Tahun 2023 · Peraturan BRIN Nomor 15 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:19 Desember 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Riset dan InovasiNasional Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga Nuklir
LocationBadan Riset dan Inovasi Nasional
Effective Date28 Desember 2023
Publication Date19 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga Nuklir.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan, meningkatkan efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Riset Tenaga Nuklir. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2022, belum sepenuhnya menampung perkembangan dan kebutuhan organisasi. Peraturan ini mengatur perubahan struktur organisasi, termasuk penambahan dan penyesuaian tugas serta fungsi dari berbagai pusat riset di bawah Organisasi Riset Tenaga Nuklir. Beberapa pusat riset yang mengalami perubahan meliputi Pusat Riset Teknologi Proses Radiasi, Pusat Riset Teknologi Akselerator, dan lainnya. Selain itu, peraturan ini juga menegaskan tugas dan fungsi dari pusat riset yang ada, seperti pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi nuklir.

1. Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, seluruh jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Organisasi Riset Tenaga Nuklir berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2022 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)