Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah, DPRD, masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan memenuhi keabsahan formil dan materiil, serta menciptakan kepastian hukum dan ketertiban administrasi pemerintahan. Ruang lingkup peraturan ini mencakup proses pembuatan produk hukum daerah yang bersifat peraturan dan penetapan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga penyebarluasan.
Produk hukum daerah yang bersifat peraturan meliputi Perda, Perwali, PB KDH, dan Peraturan DPRD. Produk hukum daerah yang bersifat penetapan meliputi Keputusan Walikota, Keputusan Walikota yang ditandatangani Kepala Perangkat Daerah atas nama Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
Perda mengatur materi muatan seperti APBD, pajak daerah dan retribusi daerah, tata ruang, organisasi Perangkat Daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kondisi khusus daerah, aspirasi masyarakat, atau penjabaran lebih lanjut atas peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penyusunan Perda dilakukan melalui Propemperda yang disusun oleh Pemerintah Daerah dan DPRD berdasarkan skala prioritas. Perwali dan PB KDH ditetapkan oleh Walikota untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-undangan. Peraturan DPRD dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi DPRD.