on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.1/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak
Also known as: PMK 206.1/PMK.01/2014 · PMK No. 206.1/PMK.01/2014
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi penanganan sengketa pajak melalui pemisahan administrasi yudisial dan non-yudisial. Penataan organisasi Sekretariat Pengadilan Pajak dilakukan untuk mendukung reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan, dengan fokus pada penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis, dan peningkatan manajemen sumber daya manusia. Sekretariat Pengadilan Pajak berfungsi memberikan pelayanan administrasi dalam berbagai bidang, termasuk tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan administrasi persidangan. Struktur organisasi baru mencakup posisi Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan berbagai bagian yang menangani administrasi sengketa pajak, putusan, peninjauan kembali, serta teknologi informasi dan komunikasi.