For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 17 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga dalam Bentuk Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Olahragawan Berprestasi

Also known as: Permenpora 17/2023 · Permenpora No. 17 Tahun 2023 · Permenpora Nomor 17 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 November 2023Publication Date:10 November 2023
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemePemberian Penghargaan Olahraga dalam Bentuk Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Olahragawan Berprestasi
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date15 November 2023
Publication Date10 November 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Kementerian dan Instansi Pemerintah dalam memberikan penghargaan olahraga dalam bentuk pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi olahragawan berprestasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena olahragawan berprestasi pada pekan olahraga internasional berperan penting dalam memajukan olahraga dan mengharumkan nama bangsa. Penghargaan dalam bentuk pekerjaan sebagai PNS dianggap pantas diberikan sebagai bentuk apresiasi.

Ketentuan Substansial:

  • Persyaratan: Olahragawan harus meraih minimal medali perunggu di Olimpiade/Paralimpiade, perak di Asian Games/Asian Para Games, atau emas di SEA Games/ASEAN Para Games. Prestasi harus dibuktikan dengan medali atau sertifikat. Selain itu, mereka harus memenuhi persyaratan umum menjadi PNS.
  • Penyusunan Kebutuhan Khusus PNS: Kementerian menyiapkan data olahragawan berprestasi dan peminatan penempatan. Kebutuhan khusus PNS diprioritaskan untuk instansi pemerintah di daerah asal atau daerah pembinaan olahragawan. Kementerian menyelenggarakan rapat koordinasi dengan instansi pemerintah untuk mendorong pengajuan usulan kebutuhan khusus.
  • Penempatan dan Penugasan: Olahragawan yang lulus seleksi ditempatkan sesuai jabatan yang dilamar. Untuk pemberdayaan kompetensi dan pengembangan karir, mereka dapat ditugaskan pada instansi pemerintah lain atau di luar instansi pemerintah (misalnya, induk organisasi cabang olahraga).
  • Pengawasan dan Pelaporan: Menteri melaksanakan pengawasan terhadap pemberian penghargaan ini. Unit kerja pengawasan internal melaporkan hasil pengawasan kepada Menteri, yang kemudian disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)