on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya
Also known as: PP 13/2023 · PP No. 13 Tahun 2023 · PP Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan tujuan untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pembubaran ini dilakukan karena harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi, sesuai dengan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran perusahaan ini harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Badan Usaha Milik Negara, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta Perseroan Terbatas. Penyelesaian pembubaran termasuk likuidasi harus dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak perusahaan dinyatakan pailit. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi akan disetorkan ke Kas Negara.