For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 3/2018 · Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2018Publication Date:30 Januari 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date30 Januari 2018
Publication Date30 Januari 2018
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini mengubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Balangan Tahun 2016-2021. Tidak ada peraturan yang dicabut.

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Balangan Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Balangan Tahun 2005-2025, RPJMN Tahun 2015-2019, dan RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021. RPJMD ini memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan. RPJMD mencakup strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah. Dokumen RPJMD Kabupaten Balangan Tahun 2016-2021 adalah yang ketiga setelah RPJMD Kabupaten Balangan Tahun 2005-2010 dan 2011-2015.yang saling berkaitan secara inherent yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain dalam naungan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Balangan Tahun 2005-2025.

Pada saat RPJMD Tahun 2021-2026 belum tersusun, maka penyusunan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada RPJMD ini serta mengacu pada RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan dan RPJMN.

(-)