For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum

Also known as: Permenhub 31/2012 · Permenhub No. 31 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 31 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2012Publication Date:24 Mei 2012
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date31 Mei 2012
Publication Date24 Mei 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang perizinan penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 345 dan Pasal 349 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kewajiban bagi Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum untuk memiliki izin usaha dan izin operasi. 2. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin usaha, termasuk memiliki akta pendirian, NPWP, surat keterangan domisili perusahaan, surat pernyataan kesanggupan memiliki rangkaian kereta api, rencana kerja, dan perjanjian kerja sama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian. 3. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin operasi, termasuk memiliki studi kelayakan, memiliki rangkaian kereta api, sarana perkeretaapian yang lulus uji, awak sarana yang memiliki sertifikat kecakapan, sistem dan prosedur pengoperasian, serta fasilitas perawatan sarana perkeretaapian. 4. Prosedur pengajuan permohonan izin usaha dan izin operasi kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. 5. Kewajiban bagi Badan Usaha yang telah mendapatkan izin usaha dan izin operasi, termasuk melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dalam izin, melaporkan perubahan kepemilikan atau domisili perusahaan, dan melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun. 6. Ketentuan mengenai penugasan Pemerintah kepada penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan angkutan perintis dan/atau angkutan pelayanan kelas ekonomi. 7. Ketentuan mengenai perawatan sarana perkeretaapian yang wajib dilakukan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian. 8. Ketentuan mengenai persetujuan pengoperasian peralatan khusus yang digunakan untuk menunjang kegiatan perawatan dan pemeriksaan jalan rel. 9. Ketentuan mengenai penambahan frekuensi perjalanan kereta api pada jaringan lintas pelayanan yang sama dan penambahan pengoperasian kereta api pada lintas pelayanan yang berbeda.

(-)

1. Penyelenggara sarana perkeretaapian umum yang tidak melaksanakan kewajiban dalam Pasal 17, 22, dan badan usaha perawatan sarana perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajiban dalam Pasal 33, dapat diberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin/persetujuan, dan pencabutan izin/persetujuan. 2. Penyelenggara sarana perkeretaapian, badan usaha pengelola peralatan khusus, dan penyelenggara prasarana perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajiban dalam Pasal 40, dapat diberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan persetujuan pengoperasian, dan pencabutan persetujuan pengoperasian. 3. Peringatan tertulis diberikan paling banyak 2 kali berturut-turut dalam jangka waktu 30 hari kalender. Pembekuan izin/persetujuan dikenakan setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua selama 30 hari kalender. Pencabutan izin/persetujuan dikenakan setelah berakhirnya pembekuan izin/persetujuan.