Peraturan Daerah Kabupaten Blora ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2003. Perubahan ini meliputi peningkatan pada sisi pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 10.003.629.000,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 355.568.825.000,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 29.237.562.000,00, sehingga total belanja menjadi Rp. 433.208.545.000,00. Akibatnya, terjadi defisit anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 77.639.720.000,00. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp. 18.332.618.688,00 menjadi Rp. 80.667.618.688,00 dan pengeluaran berkurang sebesar Rp. 901.334.312,00 menjadi Rp. 3.027.898.688,00. Perubahan ini didasarkan pada kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Daerah yang bersifat strategis, penyesuaian target penerimaan daerah, dan kebutuhan mendesak. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari perubahan anggaran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.