For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 183 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 183 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Hutama Karya

Also known as: Keppres 183/1961 · Keppres No. 183 Tahun 1961 · Keppres Nomor 183 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 1961Publication Date:5 Mei 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Hutama Karya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Mei 1961
Publication Date05 Mei 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) "HUTAMA KARYA" yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 19/Prp Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1961, dan Keputusan Presiden Nomor 356 Tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Ir. Soetami sebagai Direktur, Soetrisno dan Tan Kho Ka sebagai Wakil Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan segala sesuatu yang terkait akan diubah dan diperhitungkan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)