For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Peraturan LKPP 6/2019 · Peraturan LKPP No. 6 Tahun 2019 · Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:23 Agustus 2019Publication Date:29 Juli 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1652) Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan mengenai Sertifikasi Kompetensi yang tertuang dalam Pasal 22 Pasal 30 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1877)

Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk mengatur sertifikasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yang meliputi Sertifikasi Dasar dan Sertifikasi Kompetensi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas dalam proses sertifikasi. Sertifikasi ini dilakukan secara sistematis dan akuntabel, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan ini juga mengatur perangkat dan pihak-pihak yang terlibat dalam sertifikasi, termasuk Kepala LKPP, Deputi Bidang PPSDM, dan Direktur Sertifikasi Profesi. Selain itu, peraturan ini menetapkan tata kelola sertifikasi, pemantauan, evaluasi, pengaduan, dan pembinaan sertifikasi. Semua pihak yang terlibat diwajibkan mematuhi etika kerja yang telah ditetapkan.

1. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, pelaksanaan tata kelola sertifikasi PBJ, pemantauan dan evaluasi sertifikasi PBJ serta pembinaan sertifikasi PBJ yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini. 2. Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau LKPP dengan kategori L2, L4, dan L5, dinyatakan tetap dapat digunakan dan berlaku seumur hidup. 3. Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar yang dikeluarkan oleh LKPP berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1652) yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya, dinyatakan tetap dapat digunakan dan berlaku seumur hidup. 4. Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh LKPP berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1877), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku sertifikat kompetensi.

(-)