on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Also known as: Peraturan LKPP 6/2019 · Peraturan LKPP No. 6 Tahun 2019 · Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk mengatur sertifikasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yang meliputi Sertifikasi Dasar dan Sertifikasi Kompetensi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas dalam proses sertifikasi. Sertifikasi ini dilakukan secara sistematis dan akuntabel, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan ini juga mengatur perangkat dan pihak-pihak yang terlibat dalam sertifikasi, termasuk Kepala LKPP, Deputi Bidang PPSDM, dan Direktur Sertifikasi Profesi. Selain itu, peraturan ini menetapkan tata kelola sertifikasi, pemantauan, evaluasi, pengaduan, dan pembinaan sertifikasi. Semua pihak yang terlibat diwajibkan mematuhi etika kerja yang telah ditetapkan.