For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 22 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 22 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 47 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PENGGILINGAN PADI, HULER DAN PENYOSOHAN BERAS

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 22/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 22 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 22 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2008Publication Date:31 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 47 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PENGGILINGAN PADI, HULER DAN PENYOSOHAN BERAS
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date31 Desember 2008
Publication Date31 Desember 2008
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 47 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huler dan Penyosohan Beras.

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huler dan Penyosohan Beras. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait retribusi, persyaratan perizinan, struktur tarif retribusi berdasarkan daya kuda mesin penggerak, masa retribusi, biaya operasional pemungutan, dan penambahan ketentuan mengenai larangan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses penggilingan padi, huller, dan penyosohan beras. Secara substansial, peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan meningkatkan penerimaan daerah melalui optimalisasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan ini mewajibkan setiap orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan usaha penggilingan padi, huler, dan penyosohan beras untuk memiliki izin usaha. Selain itu, diatur pula mengenai larangan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses produksi, dengan daftar bahan kimia terlarang yang dilampirkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)