on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2006 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGKA
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 2/2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam menunjang pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005.
Ketentuan Substansial:
Kedudukan Protokoler:
Keuangan: