For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 17 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN APBD TA 2015

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 17/2015 · Perda Kabupaten Tuban No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:7 September 2015Publication Date:7 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN APBD TA 2015
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date07 September 2015
Publication Date07 September 2015
Place of EnactmentTuban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri A Nomor 06)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan Daerah: Mengalami penambahan sebesar Rp. 184.966.294.059,89, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.982.857.625.838,55. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah: Mengalami penambahan sebesar Rp. 316.323.037.974,13, sehingga total belanja menjadi Rp. 2.252.110.520.561,51. Belanja ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 136.356.743.914,24, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 277.487.894.722,96. Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp. 5.000.000.000,00, sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 8.235.000.000,00.

Peraturan ini juga merinci perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung, Penerimaan Pembiayaan Daerah, dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

(-)

(-)