For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Also known as: Permenpar 7/2017 · Permenpar No. 7 Tahun 2017 · Permenpar Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2017Publication Date:6 Juli 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemePedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementerian Pariwisata
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date12 Juli 2017
Publication Date06 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 7 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menyediakan pedoman bagi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Kementerian Pariwisata. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan kinerja program dan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh unit kerja di Kementerian Pariwisata untuk meningkatkan sinergi dan efektivitas dalam fungsi pemantauan dan evaluasi. Pimpinan Unit Kerja Eselon I diharuskan menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini dalam waktu 60 hari kerja sejak peraturan ini ditetapkan.

(-)

(-)