Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintahan Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kebijakan ini bertujuan untuk melestarikan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan potensi desa, membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian masyarakat desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Ketentuan substansial mencakup persyaratan dan tata cara pembentukan dan perubahan status desa, pelaksanaan kewenangan desa (termasuk kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa), pemilihan kepala desa, penyelenggara pemerintahan desa (kepala desa, BPD, perangkat desa), pedoman penyusunan peraturan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, pelaksanaan kerjasama desa, serta pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk kewajiban kepala desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan larangan bagi kepala desa.