For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Buton 7/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:7 Februari 2011
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date-
Publication Date07 Februari 2011
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan perubahan keadaan ekonomi, sehingga perlu ditinjau kembali. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Retribusi**: Pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya, Laboratorium Kesehatan Daerah, dan RSUD Kabupaten Buton. 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari fasilitas-fasilitas tersebut. 3. **Jenis Retribusi**: Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Didasarkan pada jenis pelayanan, alat yang digunakan, tingkat kesulitan, dan kelas perawatan. 5. **Prinsip dan Sasaran Tarif**: Tarif ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Sasaran tarif meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan kelas perawatan yang berbeda. 6. **Struktur dan Besaran Tarif**: Rincian tarif untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya serta RSUD, termasuk rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, laboratorium, dan penunjang diagnostik. Tarif dibedakan berdasarkan jenis pelayanan, kelas perawatan, dan kompleksitas tindakan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) setiap bulan dengan denda maksimal 6%. 2. Retribusi yang terutang atau kurang dibayar ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).