Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat, mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian dan pelestarian budaya Daerah. Selain itu, juga untuk meningkatkan pembudayaan gemar membaca, melestarikan naskah kuno, menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan perpustakaan di Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan, kelangsungan pengelolaan, promosi gemar membaca, memfasilitasi penyelenggaraan, serta menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan berdasarkan kekhasan Daerah. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, mengevaluasi, mengalihmediakan naskah kuno, mewujudkan gerakan pembudayaan gemar membaca, menerbitkan katalog induk daerah dan bibliografi daerah, melestarikan naskah kuno, dan mengembangkan koleksi budaya etnis nusantara.
- Hak dan Kewajiban Masyarakat: Masyarakat berhak memperoleh layanan perpustakaan, mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan. Masyarakat berkewajiban menjaga kelestarian koleksi, menyimpan dan melestarikan naskah kuno, menjaga kelestarian sumber daya perpustakaan, mendukung penyediaan fasilitas layanan, mematuhi ketentuan, serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan perpustakaan.
- Pembentukan dan Jenis Perpustakaan: Pembentukan perpustakaan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. Jenis perpustakaan meliputi perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, dan perpustakaan khusus.
- Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan: Pengelolaan perpustakaan berpedoman pada standar nasional perpustakaan. Pengembangan perpustakaan ditujukan untuk meningkatkan sumber daya, pelayanan, dan pengelolaan perpustakaan.