For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyampaian Usulan, Verifikasi, Evaluasi, Penetapan, Pemantauan dan Pelaporan Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional

Also known as: Permenko Perekonomian 4/2024 · Permenko Perekonomian No. 4 Tahun 2024 · Permenko Perekonomian Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:19 April 2024Publication Date:19 April 2024
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemeTata Cara Penyampaian Usulan, Verifikasi, Evaluasi, Penetapan, Pemantauan dan Pelaporan Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date19 April 2024
Publication Date19 April 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyampaian usulan, verifikasi, evaluasi, penetapan, pemantauan, dan pelaporan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional yang penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan. Ketentuan substansial mencakup kriteria perubahan daftar PSN, tata cara penyampaian usulan dan verifikasi, serta penetapan dan pemantauan PSN. Proses ini melibatkan berbagai pihak seperti kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk penyampaian usulan proyek, verifikasi, dan pelaporan berkala.

1. Seluruh dokumen dan kegiatan yang telah ada dalam pelaksanaan suatu Proyek Strategis Nasional dinyatakan tetap sah dan berlaku serta menjadi bagian dari dokumen pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini. 2. Permohonan usulan suatu Proyek Strategis Nasional dan usulan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional yang telah diajukan namun belum ditetapkan dilakukan proses dengan berpedoman pada Peraturan ini.

(-)