Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kedudukan, fungsi, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa.
- Fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
- Wewenang BPD dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, membentuk panitia pemilihan kepala Desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan menyusun tata tertib.
- Hak BPD untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan mendapatkan biaya operasional dari APBDes.
- Kewajiban anggota BPD untuk memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, menyerap aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika.
- Larangan bagi anggota BPD untuk merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, merangkap jabatan, menjadi pelaksana proyek Desa, menjadi pengurus partai politik, dan menjadi anggota organisasi terlarang.
- Persyaratan dan proses pengisian keanggotaan BPD, peresmian dan pengesahan, serta pemberhentian keanggotaan BPD.
- Masa keanggotaan BPD, susunan organisasi, keuangan, dan pengisian keanggotaan BPD antar waktu.
- Peraturan tata tertib BPD dan mekanisme musyawarah.
- Hubungan kerja BPD dengan lembaga lainnya.