Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tapanuli Selatan. Latar belakangnya adalah bahaya narkotika bagi perkembangan sumber daya manusia dan peningkatan penyalahgunaan narkotika di masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan upaya penanggulangan narkotika secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menciptakan ketertiban.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, antara lain:
- Antisipasi Dini: Pemerintah Kabupaten melakukan antisipasi dini dengan memasang papan pengumuman larangan narkotika, melaksanakan kampanye, meminta karyawan menandatangani surat pernyataan, memberikan edukasi dini, dan membangun pusat informasi.
- Pencegahan: Upaya pencegahan meliputi pencegahan primer (mencegah seseorang menyalahgunakan narkotika), sekunder (membantu pengguna lepas dari ketergantungan), dan tersier (mencegah pengguna yang sudah pulih kembali menggunakan narkotika). Sasaran pencegahan meliputi keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, badan usaha, pemondokan, media massa, dan tempat ibadah.
- Penanganan: Pecandu narkotika wajib melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. IPWL harus memenuhi persyaratan ketenagaan dan sarana yang sesuai.
- Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi: IPWL wajib melaporkan data pecandu narkotika setiap bulan kepada Bupati melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Bupati kemudian melaporkan kegiatan IPWL kepada Menteri Dalam Negeri.
- Pasca Rehabilitasi: Pecandu narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi akan mendapatkan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan berkelanjutan.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab dalam upaya penanggulangan narkotika.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Peraturan ini juga mengatur pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumbangan pihak lain.