For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020

Also known as: Peraturan KPU 15/2019 · Peraturan KPU No. 15 Tahun 2019 · Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2019Publication Date:5 Agustus 2019
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mencabut: 1. Tidak ada peraturan yang dicabut. Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang diubah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 ini mengatur tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. *Latar Belakang dan Tujuan:* PKPU ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengamanatkan penetapan peraturan KPU mengenai tahapan, program, dan jadwal pemilihan kepala daerah. *Ketentuan Substansial:* Tahapan Pemilihan terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan, perencanaan penyelenggaraan, pembentukan badan adhoc (PPK, PPS, KPPS), pembentukan panitia pengawas, pendaftaran pemantau, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan penyelenggaraan meliputi pengumuman dan pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa, serta pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. PKPU ini juga mengatur rincian jadwal setiap tahapan yang terlampir sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. KPU berwenang mengambil tindakan tertentu jika tahapan belum terlaksana, setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun pedoman teknis pelaksanaan tahapan dengan berpedoman pada PKPU ini.

(-)

(-)