For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 10/2009 · Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2009Publication Date:12 Juni 2009
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date12 Juni 2009
Publication Date12 Juni 2009
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Balangan. Tujuan dari pengelolaan keuangan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bupati sebagai Kepala Pemerintahan Kabupaten Balangan adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Sebagian kekuasaan ini dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, fungsi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja. Pembiayaan daerah meliputi setiap penerimaan yang akan dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali. Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa. Pengelolaan kas daerah dilakukan oleh BUD. Penatausahaan keuangan daerah wajib diselenggarakan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menerima/menguasai uang/barang/kekayaan daerah. Akuntansi keuangan daerah diselenggarakan oleh entitas pelaporan dan entitas akuntansi. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi laporan realisasi semester pertama dan laporan tahunan.

1. Semua peraturan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)