For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Also known as: Perda Kabupaten Merangin 5/2016 · Perda Kabupaten Merangin No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN DAN TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
LocationPemerintah Kabupaten Merangin
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBangko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 09 Tahun 2008 tentang tata cara pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberitahuan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2008 Nomor 09).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman dan tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Merangin. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2), Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemilihan Kepala Desa: Meliputi pemilihan serentak dan pemilihan antar waktu. Tahapan pemilihan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Diatur pula mengenai persyaratan pemilih, pendaftaran pemilih, persyaratan calon Kepala Desa, tata cara kampanye, pemungutan suara, dan penetapan calon terpilih.
  2. Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa: Mengatur tentang persyaratan pemilih dan calon, pendaftaran, penjaringan, pengumuman, tanda gambar, kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih.
  3. Penetapan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Desa: Mengatur tentang mekanisme pelaporan hasil pemilihan, penerbitan keputusan pengesahan, dan pelantikan Kepala Desa terpilih.
  4. Pengawasan dan Pemantauan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa: Pembentukan tim pengawas di tingkat kecamatan dan tim pemantau di tingkat kabupaten.
  5. Tugas, Hak, Kewajiban, dan Larangan Kepala Desa: Mengatur tentang tugas penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Juga mengatur hak, kewajiban, wewenang, dan larangan bagi Kepala Desa.
  6. Pemberhentian Kepala Desa: Mengatur tentang kondisi pemberhentian Kepala Desa, baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
  7. Perangkat Desa: Mengatur tentang persyaratan pengangkatan, mekanisme pengangkatan, susunan panitia pengangkatan, pelantikan, sumpah/janji, alih tugas, larangan, dan pemberhentian Perangkat Desa.

1. Bagi penjabat Kepala Desa yang masa jabatannya telah berjalan 5 (lima) tahun lebih, maka segera dilakukan pemilihan kepala desa yang baru. 2. Bagi Kepala Desa yang diangkat dengan masa jabatan 6 (enam) tahun maka berakhir masa jabatan terhitung sejak berakhirnya keputusan pengangkatan sebagai Kepala Desa. 3. Pemilihan dan pengangkatan Kepala Desa yang baru agar mempedomani peraturan daerah ini.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Perangkat desa yang melanggar larangan sebagimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lesan dan/atau teguran tertulis; 4. Dalam sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua) tidak dilaksanakan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.