on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias Dari Wilayah Kota Gunungsitoli Ke Wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara
Also known as: PP 30/2016 · PP No. 30 Tahun 2016 · PP Nomor 30 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memindahkan Ibu Kota Kabupaten Nias dari Kota Gunungsitoli ke Kecamatan Gido, dengan tujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nias. Pemindahan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Kecamatan Gido sebagai Ibu Kota Kabupaten Nias. Pendanaan untuk pemindahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias. Pelaksanaan pemindahan yang melibatkan instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah daerah provinsi menjadi tanggung jawab pihak terkait sesuai kewenangannya. Pemindahan pusat penyelenggaraan pemerintahan dilakukan secara bertahap sesuai ketersediaan sarana dan prasarana.