For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kota Baubau 4/2020 · Perda Kota Baubau No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2020Publication Date:26 Agustus 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date26 Agustus 2020
Publication Date26 Agustus 2020
Place of EnactmentBaubau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan dijelaskan secara rinci. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencakup saldo awal, penggunaan, dan Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA). Laporan Operasional mencakup realisasi pendapatan operasional, beban operasional, surplus dari operasi, surplus dari non operasi, pos luar biasa, dan total surplus. Laporan Perubahan Ekuitas mencakup saldo ekuitas awal, surplus/defisit LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir. Neraca menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan Arus Kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi non keuangan, pembiayaan, transitoris/non anggaran, dan saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah mencakup berbagai laporan dan daftar rekapitulasi terkait keuangan daerah.

(-)

(-)