Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan dijelaskan secara rinci. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencakup saldo awal, penggunaan, dan Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA). Laporan Operasional mencakup realisasi pendapatan operasional, beban operasional, surplus dari operasi, surplus dari non operasi, pos luar biasa, dan total surplus. Laporan Perubahan Ekuitas mencakup saldo ekuitas awal, surplus/defisit LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir. Neraca menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan Arus Kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi non keuangan, pembiayaan, transitoris/non anggaran, dan saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah mencakup berbagai laporan dan daftar rekapitulasi terkait keuangan daerah.